SIDAKPOST.ID, TEBO – Satuan Reserse Narkoba Polres Tebo kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tebo, seorang pria berinisial SH (42) berhasil diringkus petugas pada Jumat, 16 Mei 2025 sekitar pukul 15.30 WIB di BTN Raflesia Kelurahan Wirotho Agung Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan sebelumnya yang mengarah kepada pelaku utama berinisial KM, dalam operasi ini petugas berhasil menangkap inisial SH dan mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 82,93 gram.
Lanjut barang bukti (BB) yang diamankan antara lain 1 paket besar sabu seberat 82,75 gram, 1 paket kecil sabu seberat 0,18 gram, Timbangan digital, plastik klip bekas, tisu, karet gelang, buku catatan, celana jeans, serta dua unit ponsel.
Kapolres Tebo AKBP Triyanto melalui Plt Kasi Humas Polres Tebo IPTU Sazeli Yudi Arman menyebutkan bahwa pelaku telah mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya yang rencananya akan diperjualbelikan, dari hasil interogasi pelaku mengaku telah menjalankan bisnis haram ini selama delapan bulan terakhir.
Modus operandi yang dilakukan SH cukup terorganisir. Ia menitipkan sabu kepada seseorang bernama KR untuk diedarkan di wilayah Desa Pemayungan hingga Koridor. Setelah sabu terjual, KR menyerahkan uang hasil penjualan secara tunai kepada SH.
” Narkotika jenis sabu tersebut didapat pelaku dari inisial DO, seorang narapidana yang saat ini mendekam di Lapas Medan. Dalam prosesnya DO mengatur pengiriman sabu melalui kurir ke SH saat berada di Medan,” ujarnya.