Ia lalu membuang pakaian korban ke irigasi dan menyeret jasadnya ke dasar tebing.
Dengan menggunakan cangkul, terdakwa menggali lubang sedalam 70 cm untuk menguburkan tubuh korban yang ditimbun dengan tanah dan dedaunan.
Putusan pengadilan, hukuman mati
majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan
Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan.
Putusan final menjatuhkan pidana mati terhadap Indra Septiarman alias In Dragon.
Namun, kuasa hukum dari terdakwa Indra Septiarman alias In Dragon tidak terima putusan hakim tersebut, dan akan melakukan upaya hukum banding, kasasi, PK bahkan grasi kepada Presiden untuk mendapatkan keringanan hukuman terhadap terdakwa. (**)
(Rizki Ahmad Rifandi)







