Pjs Gubernur Jambi Sudirman Sambut Baik Kerjasama dengan Korsel

Pjs Gubernur Jambi Sudirman saat diwawancarai awak media. Foto : sidakpost.id/ist

Ia bicara tentang adanya regulasi dan teknis dan sisi dari objek keterlibatan pemerintah pusat, provinsi, pemerintah kota termasuk didalamnya dan ada juga masyarakat, yang ketiga perlu didalami ini sifatnya diinvestasikan atau langsung kerja sama.

“Jika kerjasama harus berpedoman pada peraturan yang berlaku, karena sebaik apapun niat baik itu ketika sudah berproses hukum dan salah itu maka akan sangat beresiko. Makanya kehati-hatian menjadi penting dan regulasi perlu dikedepankan,” pungkasnya.

Sementara itu, Prof. Johannes sebagai perwakilan dari Perusahaan Hanha dalam pemaparannya mengatakan bahwa tujuan dari kerjsama ini adalah untuk membersihkan, memulihkan dan mengembangkan Danau Sipin melalui langkah-langkah yang direncanakan secara bertahap, guna mendukung pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan didaerah Jambi.

Baca Juga :  Tingkatkan Kolaborasi Operasional dan Pendapatan, Jasa Raharja dan PT Jasa raharja Putera Tandatangani Perjanjian Kerja Sama

“Ruang lingkup kerjasama ini meliputi pencegahan pencemaran dan banjir, pembersihan Danau Sipin, serta pemasangan pencahayaan disekitar danau untuk meningkatkan minat masyarakat dan mempersiapkan area tersebut sebagai destinasi wisata,” jelas Prof. Johannes.

Kepala Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan BWS Sumatera VI Jambi Muhammad Daud menyatakan bahwa BWS pada prinsipnya menyambut baik terhadap niat baik ataupun kegiatan-kegiatan yang sifatnya untuk membangun ataupun untuk perbaikan, namun memang ada beberapa hal yang harus didiskusikan.

Baca Juga :  Bupati Hadiri Rapat Kerja Majelis Pertimbangan Kelitbangan Tahun 2022

Pertama kerjasama ini dilakukan dengan pihak industri asing yaitu Korea Selatan dan yang harus dilakukan adalah bagaimana regulasinya, apakah di Depdagri ataukah memang kewenangannya pemerintah provinsi.

Kemudian sisi teknis yang ditangkap, yang dibacakan oleh Professor dimana intinya ada kegiatan konstruksi yang akan dilakukan di Danau Sipin dan ini kewenangannya bukan didaerah tetapi di Jakarta, untuk itu perlu diketahui dan dipelajari bentuk kerjasamanya baik secara regulasi dan teknis,” kata Daud. (Ais)