Opini  

Perjalanan Betuah (47)

Dalam hukuman Plali disebutkan didalam seloko “Bapak pado harimau, Berinduk pada gajah, Berkambing pada kijang, Berayam pada kuawo.

Hukuman Plali kemudian sering juga disebutkan hukuman buangan atau hukuman bunian. Sakit dak diurus. Mati dak dikuburkan. Manusia buangan yang tidak perlu diteladani.

Namun Kutukan Datuk Paduko Berhalo lebih berat daripada hukuman Plali atau hukuman buangan atau hukum bunian.

Baca Juga :  Opini : Penganan (2)

Kutukan Datuk Paduko Berhalo ditujukan kepada Rajo Jambi. Yang memegang amanah alam sekato Rajo. Negeri Sekato batin.

Baca Juga :  Menjadi Seorang Guru Adalah Pekerjaan Yang Mulia

Sedangkan kesalahan dan hukuman seperti hukuman Plali atau hukuman buangan atau hukum bunian ditujukan kepada rakyat Jambi. Yang melanggar pantang larang adat yang telah diatur.

Musri Nauli : Direktur Media Publikasi dan Opini Tim Pemenangan Al Haris-Sani