” Santunan JKM sebesar Rp. 42 Juta, diberikan kepada Almh. Muamaliah, keseharian bekerja sebagai pedagang. Santunan diterima oleh ahli waris, Firda Amaliya, anak kandung almarhumah. Kemudian, Santunan JKM Rp. 42 Juta, Alm. Syahriat, berdomisili di Pasar Muara Bungo, pekerja petani/pekebun. Santunan diterima ahli waris, Yulfi Afsari, Anak kandung Almarhum,” paparnya.
Rifai menjelaskan, ada beberapa program jaminan sosial yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan di antaranya, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Disamping itu, Dirinya juga mengajak pekerja baik di sektor pekerja formal (Penerima upah) maupun pekerja informal atau pekerja mandiri tergabung dalam jaminan sosial Ketenagakerjaan.
” Sehingga saat bekerja lebih produktif dan merasa aman karena telah terlindungi dari risiko sosial ekonomi yang sewaktu-sewaktu terjadi, sesuai tagline nya ” Kerja Keras Bebas Cemas.” Tukasnya. (Jul)







