Penandatanganan Kesepakatan Penempatan Lokasi Kontainer Sampah di Kelurahan Manggis

Penandatanganan kesepakatan penempatan kontainer sampah. Foto : Istimewa

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Setelah peninjauan lokasi beberapa waktu lalu, Pemerintah Kecamatan Bathin III menggelar rapat koordinasi sekaligus penandatanganan kesepakatan penempatan 2 kontainer sampah, Senin (14/4).

Penandatanganan kesepakatan itu, dilakukan antara pihak pengembang perumahan, Ketua RT dan RW setempat dan Dinas Lingkungan Hidup.

Turut disaksikan oleh Kapolsek Kota Muara Bungo, Anggota DPRD, Camat Bathin III, dan undangan lainnya.

Baca Juga :  Melalui Kegiatan MUKL, Jasa Raharja Berikan Edukasi dan Layanan Kesehatan Gratis

Camat Novi Satria, mengatakan, telah dilakukan penandatanganan kesepakatan penempatan lokasi kontainer sampah di RW 02 dan RW 06 kelurahan manggis. Lokasi tersebut, berdekatan dengan wilayah perumahan.

” Dari penandatanganan itu telah di sepakati salah satu nya, akan ada retribusi sampah sebesar Rp 5.000 per KK, yang dipungut oleh ketua RT setempat dan disetorkan ke kas Daerah,” ujarnya.

Baca Juga :  Lima Ahli Waris Terima Manfaat Santunan Program Jaminan Kematian dari BPJamsostek Program BKBK Gubernur Jambi

Dengan Penempatan 2 kontanier sampah ini, Camat Novi berharap, dapat meningkatkan kebersihan dan pengelolaan sampah di wilayah tersebut.

” Semoga ini juga bisa menjadi solusi penyelesaian permasalahan sampah di Kelurahan Manggis Kecamatan Bathin III, dan harapannya meningkatkan kesadaran masyarakat agar peduli akan lingkungan, dengan membuang sampah pada tempatnya,” tukasnya (jul)