SIDAKPOST.ID, BUNGO – Setelah peninjauan lokasi beberapa waktu lalu, Pemerintah Kecamatan Bathin III menggelar rapat koordinasi sekaligus penandatanganan kesepakatan penempatan 2 kontainer sampah, Senin (14/4).
Penandatanganan kesepakatan itu, dilakukan antara pihak pengembang perumahan, Ketua RT dan RW setempat dan Dinas Lingkungan Hidup.
Turut disaksikan oleh Kapolsek Kota Muara Bungo, Anggota DPRD, Camat Bathin III, dan undangan lainnya.
Camat Novi Satria, mengatakan, telah dilakukan penandatanganan kesepakatan penempatan lokasi kontainer sampah di RW 02 dan RW 06 kelurahan manggis. Lokasi tersebut, berdekatan dengan wilayah perumahan.
” Dari penandatanganan itu telah di sepakati salah satu nya, akan ada retribusi sampah sebesar Rp 5.000 per KK, yang dipungut oleh ketua RT setempat dan disetorkan ke kas Daerah,” ujarnya.
Dengan Penempatan 2 kontanier sampah ini, Camat Novi berharap, dapat meningkatkan kebersihan dan pengelolaan sampah di wilayah tersebut.
” Semoga ini juga bisa menjadi solusi penyelesaian permasalahan sampah di Kelurahan Manggis Kecamatan Bathin III, dan harapannya meningkatkan kesadaran masyarakat agar peduli akan lingkungan, dengan membuang sampah pada tempatnya,” tukasnya (jul)







