Pemkot – BPKP Launching Apkikasi e-Planing Terintigritas

Sesuai dengan Permendagri nomor 98 tahun 2018 tentang sistem informasi pembangunan daerah dan arahan KPK yang mengharuskan pemerintah daerah menggunakan aplikasi e-Planning dalam penyusunan perencanaan pembangunan.

Baca Juga :  Gandeng SMKN 1 Bungo, BPJamsostek Sosialisasi Program Jaminan Sosial Bagi Siswa Magang

“Dengan penggunaan e-Planning dapat lebih dipertanggungjawabkan laporan keuangan serta menekan terjadinya human error,” jelas Salwinah.

Dia mengakui, Kota Sungai Penuh telah mulai menerapkan e-Planning dari tahun 2018.

Baca Juga :  Belum Masa Kampanye Baliho dan Spanduk di Bungo Dicopot Panwaslu

“Kota Sungai Penuh termasuk Kota yang cepat dalam menerapkan aplikasi SIMDA ini,” ungkap Salwinah. (Iy)