SIDAKPOST.ID, TEBO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo -Jambi melarang setiap Pejabat atau Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas (Mobnas) saat mudik Lebaran , larangan ini da k am rangka menindaklanjuti arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Benar, penggunakan mobil dinas saat mudik lebaran 1440 H/2019 M, Pemkab Tebo tidak membolehkan. Larangan ini menindaklanjuti arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi,”jelas Kabag Humas Protokol Tebo Deprianto, Senin (27/5/2019).
Dikatakannya, yang namanya kendaraan dinas atau plat merah diperuntukkan khusus untuk kepentingan tugass kedinasan. Bukan sebaliknya untuk keperluan pribadi, oleh karenanya tidak boleh dipakai untuk mudik lebaran.
“Ditegaskan bahwa Pasilitas pemerintah dalam hal ini mobil dinas tidak diperbolehkan untuk keperluan pribadi atau keluarga, seperti pulang kampung mudik lebaran,” tegas Kabag Humas. (nwr/asa)