Bang Jeck

Pemkab Bungo Hibahkan Aset Daerah Untuk Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bungo

Pemerintah Kabupaten Bungo melakukan penandatanganan perjanjian hibah daerah kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Foto : julian

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Pemerintah Kabupaten Bungo melakukan penandatanganan perjanjian hibah daerah kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, bertempat di Rumah Dinas Bupati Bungo, Selasa (26/8).

Usai penandatanganan NPHD, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara serah terima barang milik daerah.

Naskah perjanjian tersebut, ditandatangani oleh Bupati Bungo H Dedy Putra, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jambi.

Kegiatan ini turut disaksikan, Kepala BPKAD Kabupaten Bungo, Muhammad Rachmat, Kepala Bappeda, Kepala Dinas Perkim, dan undangan lainnya.

Kepala BPKAD Kabupaten Bungo, Muhammad Rachmat, mengatakan, adapun aset yang dihibahkan terdiri dari tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, serta jalan, irigasi, dan jaringan.

Baca Juga :  Pelatihan Metode 30 Menit Bisa Baca Al-Quran, Sekda Budhi : Mencegah Pengaruh Negatif Anak Diera Digital

” Hibah Barang Milik Daerah (BMD) yang terdiri dari aset tetap tanah, Peralatan dan Mesin, Gedung dan Bangunan serta Jalan, Irigasi dan jaringan. Dimana tadi langsung ditandatangani dan diserahterimakan oleh Bupati Bungo atas nama Pemerintah Kabupaten Bungo kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jambi, atas nama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia,”ujar Rachmat.

Aset tersebut, Lanjut Rachmat, akan digunakan sebagai sarana prasarana Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bungo. Kata dia, sebelumnya merupakan barang milik daerah yang sejak awal berdirinya Unit Kerja Keimigrasian (UKK) Kelas I TPI Jambi di Bungo telah dipinjampakaikan oleh Pemkab Bungo untuk digunakan sebagai sarana operasional Kantor Imigrasi Bungo.

Baca Juga :  Gubernur Al Haris Serahkan Langsung Bantuan Provinsi Jambi ke Sumbar, Perkuat Solidaritas di Tengah Bencana

” Dengan adanya hibah ini, status aset secara resmi beralih menjadi kewenangan dan tanggung jawab Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jambi. Segala pengelolaan aset selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan pengelolaan barang milik negara,”tambahnya.