Apa yang Harus Dilakukan?
Pertama, kepala daerah perlu menempatkan Chief Digital Officer (CDO) atau setidaknya koordinator transformasi digital yang punya otoritas lintas dinas – bukan sekadar staf IT yang bisa dipinggirkan. Kedua, proses bisnis layanan publik harus direview secara menyeluruh sebelum di digitalisasi; jangan memindahkan sistem yang buruk ke platform digital karena hasilnya tetap buruk, hanya lebih mahal. Ketiga, bangun kanal evaluasi yang riil – bukan survei kepuasan yang pertanyaannya didesain agar hasilnya bagus, tapi mekanisme umpan balik yang jujur dari masyarakat.
Di tingkat pusat, Kemendagri dan Kementerian PANRB perlu lebih tegas dalam mengaitkan insentif fiskal daerah dengan capaian nyata layanan digital – bukan sekadar kelengkapan dokumen SPBE. Daerah yang mampu memangkas waktu pengurusan izin dari dua minggu menjadi dua hari layak mendapat apresiasi lebih dari yang sekadar memiliki website cantik tapi lambat.
Kepemimpinan digital bukan tentang siapa yang paling sering live di media sosial. Ia adalah tentang keberanian mengubah sistem yang usang, meski perubahan itu tidak selalu populer di dalam kantor sendiri. Pemimpin daerah yang benar-benar digital adalah yang rakyatnya tidak perlu antre berjam-jam – bukan yang kontennya paling viral.







