Pemerintah Tegaskan Kebijakan Pro pekerja Lewat Regulasi dan Program Ketenagakerjaan

Konferensi pers pemerintah di Jakarta, Rabu (29/4/2026), membahas update Program PHTC, peningkatan kualitas RSUD, serta penguatan perlindungan pekerja dan kepastian hukum ketenagakerjaan. Foto : Humas Kemnaker

“Pemerintah menegaskan bahwa pemutusan hubungan kerja harus menjadi pilihan terakhir dalam penyelesaian persoalan ketenagakerjaan,” ujarnya.

Di samping itu, peningkatan kualitas sumber daya manusia juga diperkuat melalui program pelatihan vokasi nasional bagi 70 ribu lulusan SMA/SMK/MA pada 2026, serta program pemagangan nasional bagi 100 ribu lulusan perguruan tinggi guna mempercepat transisi ke dunia kerja.

Adapun pemerintah juga menyediakan pelatihan produktivitas dan sertifikasi Ahli K3 Umum gratis bagi 4 ribu pekerja, serta perluasan kesempatan kerja melalui bantuan Tenaga Kerja Mandiri (TKM), penempatan tenaga kerja bagi penyandang disabilitas, dan pengembangan koperasi pekerja sebagai alternatif penguatan ekonomi.

Baca Juga :  Kementerian BUMN Lepas 15 Ribu Peserta Mudik Bersama BUMN 2023 Moda Kereta Api
Baca Juga :  Optimalkan DD, Pemdes Purwoharjo Tingkatkan Pemberdayaan Desa

“Seluruh kebijakan ini merupakan wujud hadirnya negara dalam memastikan pekerja Indonesia memperoleh perlindungan, kepastian hukum, dan kesejahteraan yang layak,” ujar Cris. (Ais)