Bang Jeck

Pembunuh Kades di Bungo, Dilumpuhkan Dengan Timah Panas

Kedua Pelaku Pembunuhan Rio (kades-red) di Bungo Didor Timah Panas

“Saat pengembangan mencari alat bukti, kedua pelaku tersebut mencoba untuk melawan petugas, dan akhirnya kedua pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas dibagian kaki,” tegas AKBP Morais.

Baca Juga :  Sasar Sekolah, Polres Bungo Gelar Vaksinasi di SMAN 1 Bungo

Semua barang bukti, berhasil diamankan petugas dan kedua pelaku diancam dengan pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 maksimal hukuman 15 tahun penjara. “Jadi, kasus ini murni pencurian dengan kekerasan,” tutup Kapolres. (zek)