SIDAKPOST.ID,TEBO – Pelaku pembakaran lahan, ET (50) warga Desa Pemayungan Kecamatan Sumay Tebo, ditangkap oleh Tim Penanganan Karhutla Polres Tebo yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Maruli Hutagalung, Senin (26/7/2017).
Kejadian bermula, saat Tim Karhutla melakukan Patroli Penanganan Karhutla Polres Tebo dibawah Pimpinan Kasat Reskrim AKP Maruli Hutagalung di Desa Pemayungan Sumay Tim menemukan lahan ada lahan yang terbakar.
Tim melakukan penyelidikan dari mana sumber api tersebut, sekaligus mencari tau siapa pelaku pembakaran lahan tersebut. Tak lama kemudian, inisial ET (50) pelaku pembakaran lahan tersebut mengaku bahwa ia sudah membakar lahan hingga menyebabkan api terus membersar.
Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Maruli Hutagalung mengatakan, benar bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku pembakaran lahan seluas 1 Hektare. Selain mengamankan pelaku, tim juga ikut serta memadamkan api.
”Api yang sudah menyebar berhasil kami padamkan, hal ini agar tidak menyebar ke lahan yang lain. Kini pelaku sudah kita amankan di Mapolres Tebo untuk penyelidikan lebih lanjut,”tukasnya. (asa)