Tebo  

Para Kades di Tebo Sesalkan Peristiwa Perusakan Alat Berat di Afdeling Sumay

Ditambahjan oleh Kades Napal Putih Dasril Efendi mengungkapkan, bahwa perusakan alat berat PT LAJ terjadi akibat kesalah-pahaman sekelompok warga yang main hakim sendiri. Sesuai hasil mediasi sehari sebelumnya pada 13 Mei 2019 alat berat yang sebelumnya disandera masyarakat dilepaskan untuk dipindahkan ke lokasi lain. Pada keesokan harinya, 14 Mei 2019,  alat berat yang tengah melintas untuk berpindah ke lokasi lain dihadang dan dirusak oleh sekelompok masyarakat.

Meskipun petugas perusahaan sudah berupaya menjelaskan, sekelompok masyarakat tetap melakukan aksi anarkis dengan pembakaran alat berat dan menyandera dua orang operator dan satu karyawan.  Kejadian tersebut segera ditangani oleh Kepolisian dan para sandera berhasil dilepaskan.

“PT LAJ adalah investor pemegang ijin Hutan Tanaman Industri (HTI) di Kabupaten Tebo dengan cakupan luas area kerja 61.000 Ha, meliputi 5 wilayah Kecamatan, yaitu :  VII Koto Ilir, VII Koto, Serai Serumpun, Sumay dan Tebo Ulu. Sebanyak 18 desa yang wilayahnya bersinggungan dengan konsesi perusahaan menjadi desa-desa khusus dalam binaan perusahaan, ” beber Pak Wen Kades Napal Putih.

Baca Juga :  Menwa IAI Tebo Gelar Tradisi Masuk Satuan, Ini Harapan Rektor Nurhuda
Baca Juga :  Begini Cara Aipda Dadan Ajak Generasi Muda Sukseskan Pemilu 2019

Perusahaan lanjutnya, telah membentuk forum dengan Pemerintah Desa dan Pemerintah Kecamatan dalam rangka saling memberikan masukan guna dan memecahkan setiap masalah yang timbul di lapangan.

“Sepengetahuan kami para Kepala Desa, lahan-lahan Hutan Produksi yang selama ini dikuasai oleh para perambah,  selalu diambil-alih kembali oleh perusahaan melalui proses musyawarah untuk menyepakati taliasih sebagai kompensasi yang diberikan oleh perusahaan,” imbuh Kades Napal Putih.