Pada Pemutakhiran PK-21 ini BKKBN mengerahkan sebanyak 5.005 tenaga lini lapangan yang terdiri dari 95 Manajer pengelola tingkat kecamatan, 95 manajer data tingkat kecamatan dan 670 supervisor tingkat desa serta manager 4.111 kader pendata. Untuk Kabupaten Merangin 409 kader pendata di tingkat desa.
Pendataan Keluarga tujuan utamanya untuk operasionalisasi program intervensi Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana).
Adapun pemutakhiran PK sendiri telah diatur dalam Undang Undang nomor 52 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah nomor 87 tahun 2014 bahwa, Pendataan Keluarga wajib dilakukan pemutakhiran setiap tahun untuk menyediakan data dan informasi keluarga yang akurat, dapat dipertanggungjawabkan.
Kepala Desa Mudo, Sangat mendukung PK 22 karena akan mempermudah dan membantu tugas kami menjadi ringan.
“Kehadiran PK 22 ini sangat mendukung kami dalam ketersediaan data penduduk, kemiskinan , dan lainya yang bisa mempermudah tugas kami,” tegasnya. (rsa)







