Opini  

Menanti Ketegasan Pemimpin Hadapi PETI

Dinda Hartati, mahasiswi UIN sulthan thaha Saifuddin jambi, program studi ilmu pemerintahan. Foto: Sari

Oleh karena itu, solusi yang ditawarkan tidak boleh lagi sebatas operasi penertiban temporer yang sifatnya hangat-hangat tahi ayam. Pertama, Bupati Sarolangun bersama jajaran Forkopimda harus bergerak cepat menyelesaikan regulasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) lewat sistem satu data digital. Kebijakan ini krusial supaya aktivitas tambang masyarakat bisa terdata, legal, dan yang terpenting wajib melakukan pemulihan lingkungan secara ketat setelah selesai menambang.

Baca Juga :  Fragmentasi Data dalam Narasi Kemiskinan Jambi

Kedua, pemerintah daerah wajib menggandeng sektor swasta untuk membuka keran lapangan kerja baru yang lebih aman. Alokasi dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan-perusahaan di Sarolangun harus dipaksa untuk mendanai pelatihan ekonomi kreatif, menghidupkan kembali pertanian terpadu, atau menyulap lubang bekas tambang menjadi kolam budidaya ikan air tawar. Ketika ada pilihan mata pencaharian lain yang menjanjikan, ketergantungan masyarakat terhadap aktivitas PETI pasti akan berkurang dengan sendirinya.

Pada akhirnya, banjir bandang dan hancurnya lahan di Sarolangun adalah peringatan terakhir bahwa alam tidak bisa lagi berkompromi dengan kelalaian kita. Menyelesaikan urusan PETI memang bukan perkara gampang. Namun, di sinilah integritas dan keberanian seorang kepala daerah diuji. Jabatan pemimpin daerah dipertaruhkan dari seberapa berani dia menyapu bersih mafia tambang bermodal besar, sekaligus seberapa jeli dia merangkul dan menyelamatkan ekonomi rakyat kecil.