Mangaku Aparat, 3 Pelaku Curas di Bungo Dibekuk Polisi

Barang Bukti Dua Mobil Truk Hasil Kejahatan Ketiga Pelaku Curas di Kab.Bungo - Jambi.

Lanjut Kasat, setelah dilakukan pengembangan maka pihaknya berhasil menangkap tersangka lain yakni, Sukri (47) di Kuamang Kuning, Dusun Lebah Kuamang Kecamatan Pelepat Ilir. Selain ketika pelaku yang berhasil ditangkap ada empat pelaku lain masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga :  Sambut Bulan Ramadhan, Serda Riduan Bersama Warga Goro Perbaiki Jalan

“ketiga Pelaku dikenakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, sebagai dimaksut dalam pasal 356 ayat 1, ke-1E, ke-2E KUHP. Dengan ancaman 9 tahun penjara. Jadi kita ingatkan kepada masyarakat, untuk lebih berhati-hati, supaya tidak terulang kejadian yang serupa,” pungkasnya. (zek)