Limbah PT.SJA Terbukti Kandung Zat Berbahaya

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Terbukti Limbah PT.SJA di Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo Jambi, mengandung zat bahaya, yanh mencemari sungai Tukum jujuhan. Hal itu, sesuai sampel limbah yang dikirim ke labor DLH Provinsi Jambi.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten BUngo, Yudi menjelaskan, sampel limbah yang dibawa ke laboratorium melebihi ambang batas standar baku mutu. Lebih dari itu, ambang batas lebih dari sepuluh kali lipat.

Ia mencontohkan, untuk BOD ambang batas standar batas baku mutu seharusnya hanya 3 Mg per liter. Namundari sampel mencapai 300.

Baca Juga :  PLN Area Muara Bungo Gelar Senam Ceria

Belum lagi kadar minyak lemak bergas racun yang ambang batas standar batas baku mutu seharusnya hanya 1 Mg per liter ditemukan 11 Mg per liter.

“Dari hasil lab, jelas sungai Tukum yang dialiri limbah PT SJA mengandung bahan berbahaya. bahan berbahaya yang terkandung diantaranya logam berat, asam dan lain sebagainya,” jelas Yudi.

Dengan adanya bahan berbahaya, Yudi mengatakan, hal ini jelas menggangu ekosistem sungai. seperi ikan misalnya, jika kandungan bahan berbahaya bertahan seperti ini, makan ikan-ikan akan mati.

Baca Juga :  Hadiri Pembukaan Porprov, Pj Bupati Muaro Jambi Beri Semangat Atlet

“Kami akan memberikan sanksi terhadap PT.SJA. Selain itu kita juga melakukan pembinaan terhadap perusahaan untuk tidak membuang limbah ke sungai lagi,” tegasnya.

Ketika ditanya apakah dengan terbuktinya limbah PT SJA yang dibuang ke sungai mengandung bahan berbahaya, perusaan tersebut akan ditutup sementara? Pihak Dinas Lingkungan Hidup menjelaskan itu bukan wewenangnya.

“Wewenangnya ada bapak Bupati. Kami hanya melaporkan ke Bupati Bungo atas hasil apa yang kami dapat dari lab yang sudah di cek oleh DLH Jambi,” ujarnya.(jul)