“Barang bukti ini akan kami gunakan untuk memperkuat berkas perkara dan membongkar lebih dalam jaringan yang terlibat,” cetus Kapolres.
AKBP Triyanto menegaskan pihaknya masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pihak ketiga di luar institusi BSI yang diduga membantu dalam proses pengumpulan data fiktif
“Kami tidak menutup kemungkinan adanya aktor lain di balik kasus ini, Penyelidikan terus kami lakukan secara menyeluruh dan transparan,” ujarnya
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam undang-undang tersebut,” tutup Kapolres.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak BSI terkait korupsi dua pegawainya. Kini harus menghadapi proses hukum atas perannya dalam dugaan praktik korupsi yang dilakukan secara sistematis dan terorganisir.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Tebo mengantongi bukti permulaan yang cukup. Salah satu bukti utama berasal dari hasil audit internal yang dilakukan oleh pihak BSI pada tahun 2023.
Hasil audit tersebut mengungkap adanya dugaan penyimpangan serius dalam proses penyaluran dana KUR yang seharusnya diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di wilayah Rimbo Bujang. (adl)







