“Namun korban HS tidak mau berobat di rumah sakit dan memilih pengobatan rumah di parit 4 lorong kepiting RT 04, kampung nelayan,” sambung kapolres
Sebut Kapolres kasus ini telah dimediasi dan damai. Kesepakatan damai dilakukan atas pembicaraan antara pelaku dan korban di Mapolres Tanjab Barat dan dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh pelaku, korban dan saksi dari kedua belah pihak serta keluarga.
Setelah mediasi, para pelaku menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi.
“korban juga telah menyatakan tidak akan melakukan aksi balasan serta maupun melaporkan ke Polres Tanjab Barat dengan alasan tidak mengalami luka serius,” tandas Kapolres. (sat)







