SIDAKPOST.ID, BUNGO – Angka perceraian di Kabupaten Bungo terus meningkat. Pasalnya, sepanjang tahun 2025 kasus ini dipicu oleh judi online dan penyalahgunaan narkoba.
Dari data Pengadilan Agama (PA) Muara Bungo mencatat sepanjang tahun 2025 tersebut terjadi sebanyak 905 kasus perkara perceraian.
Ketua Pengadilan Agama Muara Bungo, melalui Hakim dan Humas, Dra. Hj. Asmidar menjelaskan, angka tersebut menunjukkan adanya peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
Peningkatan jumlah tersebut di dominan terjadi dalam perkara cerai gugat atau istri yang menggugat cerai suami.
“Angka perceraian di tahun 2025 cukup meningkat, berjumlah 905 perkara, dibandingkan data 2024 naik sekitar lebih kurang 200 perkara,” kata Asmidar, Selasa (24/2/2026) saat ditemui di ruang kerjanya.
Asmidar menyebutkan, maraknya perceraian ini tidak hanya melibatkan dari kalangan masyarakat umum, tetapi juga bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
” Sesuai dengan data yang ada itu (ASN-red) ada sekitar 28 Perkara terdiri dari 1 Polri dan sisanya dari ASN, termasuk PPPK ada sekitar 5 – 6 perkara,” tambahnya.
Bahkan kata Asmidar anak perceraian ini meningkat dipicu judi online dan narkoba sehingga banyak para istri tak ingin lagi hidup bersama suami mereka memilih gugat cerai.
Ia juga menyebutkan, dari tahun 2023 faktor perceraian yang paling dominan karena judi online, tidak selesai sampai disitu banyak para suami yang digugat gugat cerai tersebut juga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan faktor yang lainnya.
” Kondisi ini sangat memprihatinkan dalam beberapa tahun terakhir ini alasan perceraian disebabkan Narkoba dan Judi Online,” tutupnya.







