Dalam menjalankan tugasnya menjamin korban kecelakaan lalu lintas Jasa Raharja Jambi telah bekerja sama dengan 37 rumah sakit di Provinsi Jambi, sistem Jasa Raharja sudah terintegrasi secara digital dengan beberapa Lembaga dan Institusi, antara lain Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri), Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Ditjen Dukcapil Kemendagri), serta Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).
“Untuk itu kami berharap bahwa masyarakat yang menjadi korban akibat kecelakaan yang disebabkan kendaraan lain atau ketika menjadi penumpang angkutan umum tidak ragu untuk segera berobat ke rumah sakit yang telah bekerja sama dengan Jasa Raharja,” katanya. (zek)







