Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan di Desa Terjun Gajah

SANTUNAN : Jasa Raharja Jambi Amanah Sampaikan Santunan Meninggal Dunia Korban Kecelakaan di Desa Terjun Gajah. Foto : sidakpost.id/Aisyah. Biro Jambi

Bahkan kata Donny, Jasa Raharja juga memberikan jaminan kepada masyarakat melalui Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum dan Lalu Lintas Jalan.

Baca Juga :  Jasa Raharja Sosialisasikan Manfaat Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor & SWDKLLJ

“Jenis kecelakaan yang dijamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor, masyarakat yang tertabrak kendaraan bermotor, atau kecelakaan penumpang pada angkutan umum,” tutupnya. (Ais)