SIDAKPOST.ID, Yogyakarta – PT Jasa Raharja bersama Korlantas POLRI, dan Akademisi UGM mengadakan diskusi dengan topik “Implementasi Program Jaminan Perlindungan Dasar Korban Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan dalam Ruang Lingkup Undang-Undang Lalu Lintas Jalan dan Angkutan Jalan”.
Acara ini dihadiri oleh akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM), perwakilan Korps Lalu Lintas (Korlantas) POLRI, serta perwakilan Kementerian Keuangan, Selasa 11 Februari 2025.
Diskusi dipimpin langsung oleh Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A.
Purwantono dan dihadiri pula oleh Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Jasa
Raharja, Harwan Muldidarmawan.
Diskusi ini membahas tentang penguatan peran jaminan perlindungan terhadap
korban kecelakaan lalu lintas jalan, termasuk peningkatan cakupan perlindungan bagi korban kecelakaan dan harmonisasi regulasi terkait.
Dalam sambutannya, Rivan menegaskan pentingnya sistem perlindungan yang komprehensif dan berkeadilan untuk melindungi masyarakat Indonesia.
“Kecelakaan lalu lintas bukan hanya persoalan individu, tetapi juga berdampak pada perekonomian nasional. Berdasarkan Perpres 1/2022 tentang Rencana Umum
Nasional Keselamatan (RUNK), kecelakaan lalu lintas berkontribusi terhadap
penurunan 2,9—3,1% Produk Domestik Bruto (PDB). Oleh karena itu, sistem
perlindungan harus terus diperkuat agar dapat memberikan manfaat optimal bagi
masyarakat,” ujar Rivan.
Data Jasa Raharja mencatat bahwa sepanjang tahun 2023 terjadi 27.000 kecelakaan dengan korban meninggal dunia, sementara pada tahun 2024 jumlah kecelakaan lalu lintas mencapai 150.906 kasus dengan 24.000 korban meninggal dunia.