Dijelaskan, pihaknya sangat mendukung terciptanya keselamatan dan kenyamanan bagi masyarakat dalam penggunaan pelayanan transportasi.
“Komitmen ini akan kami jalankan secara komprehensif berkolaborasi bersama seluruh unsur perhubungan atau transportasi khususnya saat kami melindungi perjalanan seluruh masyarakat Indonesia saat menggunakan moda transportasi Umum , dan khususnya di Jambi,” tegasnya.
Resiko yang akan dialami oleh Masyarakat saat menggunakan angkutan transportasi umum atas kemungkinan kejadian kecelakaan dilindungi oleh Jasa Raharja yang diberikan tugas oleh negara sesuai Program Perlindungan Dasar angkutan penumpang umum.
Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat pengguna angkutan umum.
Hal itu sebagaimana tertuang Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum, yang tidak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran negara di tengah masyarakat yang membutuhkan. (rsa)







