Jasa Raharja Bersama Samsat Bangko Bahas Strategi Kepatuhan Registrasi Ulang Kendaraan

Jasa Raharja Bersama Samsat Bangko Bahas Strategi Kepatuhan Registrasi Ulang Kendaraan Bermotor. Foto : sidakpost.id/bela. Biro Jambi

Dimana agenda razia kendaraan bermotor gabungan kepolisian, UPTD PPD Merangin dan Jasa Raharja Pelaksanaan sosialisasi bersama Tim Pembina Samsat tentang implementasi Pasal 74 UU 22/2009 Pembahasan pembukaan tambahan pos pembantu samsat di wilayah Kabupaten Merangin.

Baca Juga :  Zamroni Ikuti Penilaian Camat Teladan Provinsi Jambi

Peningkatan Penggunaan data tunggakan dalam penagihan kepada masyarakat
Rapat TIM Samsat Bangko perpanjangan strategi Action Plan TIM Pembina Samsat Provinsi Jambi.

Peningkatan kepatuhan masyarakat Jambi melunasi Pajak Kendaraan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sejalan dengan kepatuhan masyarakat dalam registrasi ulang kendaraan yang dimilikinya.

Baca Juga :  Antisipasi Kelangkaan Minyak Goreng Dipasaran, Pemkab Bungo Gelar Operasi Pasar

“Ayo patuh bayaran pajak dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) dan registrasi ulang kendaraan bermotor di kantor,” jelasnya. (bel)