Ini Cara Kemendagri Permudah Pembayaran Pajak dan Registrasi Kendaraan Bermotor

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono. Foto : Ratna Sari/Jasa Raharja

Fatoni menyampaikan, pemerintah daerah (pemda) dapat menghapus Pajak Progresif kendaraan Bermotor dan BBN 2. Sebab, kewenangan untuk melakukan penghapusan tersebut merupakan kewenangan provinsi.

“Sebagaimana amanah UU No.1 Tahun
2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), sudah mengatur penghapusan BBN 2. Pemerintah provinsi dapat segera melakukan pembebasan ini
karena pemerintah provinsi mempunyai kewenangan untuk memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak,” tutur Fatoni.

Fatoni berharap penghapusan pajak progresif akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Strategi yang dilakukan adalah menertibkan data kendaraan bermotor. Hal ini dikarenakan, selama ini pemerintah provinsi sering memberikan keringanan berupa pemutihan, namun justru tidak efektif, mengingat masyarakat cenderung menunda pembayaran pajak karena menunggu pemutihan.

Baca Juga :  Sah! Tiga Pimpinan DPRD Bungo Resmi Dilantik

“Karena masyarakat yang mempunyai kendaraan lebih dari satu biasanya cenderung tidak mendaftarkan kepemilikan tersebut atas namanya, tapi menggunakan nama/ KTP orang lain (untuk menghindari pajak progresif) sehingga pemda tidak mendapatkan hasil dari pajak progresif tersebut.

Baca Juga :  Jubir Tim Gugus Tugas Tebo : Pasien Covid Alfarabi Dinyatakan Sembuh

Selain itu, data regident kendaraan bermotor juga menjadi tidak akurat sehingga berpengaruh terhadap pendataan jumlah potensi data kendaraan bermotor,” tutup Fatoni. (rsa)