Gubernur Al Haris Tetapkan Direksi Baru PT. JII, Dorong Percepatan PI 10 Persen untuk Tambah PAD Jambi

Gubernur Jambi, H. Al Haris, secara resmi memimpin Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Jambi Indoguna Internasional (PT JII). Foto : Diskominfo

“Kedua, kita juga berharap mereka mampu menjalankan roda organisasi PT. JII dengan sebaik-baiknya, sehingga BUMD ini benar-benar bisa menyumbang PAD yang signifikan untuk Jambi ke depan. Kita ingin mereka juga melebarkan sayap usahanya. Banyak peluang bisnis di luar sana, tinggal bagaimana mereka berani mengambil langkah sepanjang itu untuk kemajuan PT. JII dan peningkatan kontribusi daerah,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur PT. JII Muhammad Ganda Wijaya, S.T., menyampaikan bahwa pihaknya menargetkan realisasi Participating Interest (PI) 10 persen dapat cair pada tahun 2026. Proses menuju pencairan ini, menurutnya, telah berada pada jalur yang tepat dan telah memasuki tahapan lanjutan dari peta jalan strategis yang disusun perusahaan.

“Kita optimis bisa menyelesaikan PI 10 persen ini untuk Provinsi Jambi. Targetnya, pada tahun 2026 bisa cair dan segera menjadi sumber pendapatan bagi daerah,” ungkap Ganda.

Baca Juga :  100 Hari Bekerja Al Haris - Abdullah Sani Pastikan Ketersediaan Komoditi Pangan dan Penyelesaian Batas Wilayah

Ganda Wijaya juga menjelaskan bahwa PT. JII saat ini telah memasuki tahap ke-6 dan ke-7 dari total 10 tahapan strategis dalam proses mendapatkan hak PI. Progres ini menunjukkan komitmen perusahaan dalam mengawal proses secara intensif dan terkoordinasi dengan para pemangku kepentingan terkait.

Baca Juga :  Jasa Raharja Jambi Adakan Forum Keselamatan Lalu Lintas

“Saat ini kita sudah memasuki tahap 6 dan 7 dari 10 langkah strategis. Kita segera melakukan koordinasi lebih lanjut dengan KKKS, khususnya PetroChina di wilayah kerja Ujung Jabung, dan segera melanjutkan proses ke SKK Migas dan Kementerian ESDM,” jelasnya.

Ganda menambahkan bahwa keberhasilan proses PI sangat bergantung pada sinergi semua pihak. Untuk itu, PT. JII terus menjaga komunikasi dan koordinasi yang baik dengan pihak Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), SKK Migas, serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).