SIDAKPOST.ID,TEBO – Gara-gara menuduh maling Getah Karet, Darmawan Warga Jalan 6 Desa Perintis Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo di Polisikan Oleh Efriyandi Surya yang sama-sama warga Jalan 6 Desa Perintis.
Kronologi kejadian, Darmawan tanpa memiliki barang bukti sekonyong- konyong menuduh Efriyandi Surya mencuri Getah Karet miliknya sambil mengancam dengan ucapan ”kau Efriyandi kalau tidak ada abangmu kamu mati hari ini” merasa tidak senang dituduh maling akhirnya Efriyandi Surya melaporkan Darmawan ke Mapolsek Rimbo Bujang, Minggu (9/7/2017)
Laporan dan kejadian tersebut ditanggapi serius oleh Polsek Rimbo Bujang, dalam hal ini pihak Polsek berhasil mendudukkan kedua belah pihak untuk dapat berdamai secara kekeluargaan kebetulan Pelapor dan Terlapor masih satu Jalur satu desa.
Mediasi berlangsung di Aula Mapolsek Rimbo Bujang yang dipimppin oleh Bhabinkamtibmas Brigpol Roy Situmorang didampingi Bripka Ary Wahyudi, dihadiri oleh masing-masing dari keduabelah pihak.
Bhabinkamtibmas Brigpol Roy Situmorang saat dikonfirmasi ,Kamis (10/7/2017) membenarkan telah mendudukkan kedua belah pihak yang beseteru.
“Hasil musyawarah disepakati oleh kedua belah pihak bedamai saling memaafkan,”Jelas Brigpol Roy. (asa)