Kasatresnarkoba Polres Bungo melalui KBO Narkoba IPTU Feri Irawan menegaskan pihaknya akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bungo.
Feri juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami akan terus bergerak memebratans peredaran narkoba di wilayah kabupaten Bungo hingga ke pelosok desa. Karena ini sudah sangat berbahaya, narkoba sangat merusaka generasi anak bangsa,” tegas KBO. (Sri)







