DPRD Bungo Sahkan RPJMD 2025–2029 Menjadi Perda

Sejumlah pimpinan DPRD Kabupaten Bungo tampak menandatangani dokumen pengesahan Ranperda RPJMD Bungo Tahun 2025–2029 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Bungo. Foto: Sari

SIDAKPOST.ID, BUNGO — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bungo resmi mengesahkan RPJMD Kabupaten Bungo 2025–2029 menjadi peraturan daerah. Pengesahan ini berlangsung dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (26/11).

Pengesahan terjadi setelah seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhir dalam rapat paripurna, dan seluruh fraksi menyatakan setuju.

Juru bicara fraksi, Teddy Sutari, SH, mengapresiasi sinergi antara DPRD dan Pemkab Bungo dalam proses penyusunan RPJMD. Meskipun demikian, DPRD menyampaikan sejumlah catatan konstruktif agar program-program dalam RPJMD dapat dijalankan secara optimal.

Baca Juga :  MWCNU Rimbo Bujang, Deklarasi Pemenangan Capres Jokowi - Ma'ruf Amin

Wakil Ketua DPRD Bungo, Darwandi, SH, memastikan bahwa dengan disahkannya RPJMD menjadi Perda, DPRD akan mengawal dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan seluruh program pembangunan yang tertuang di dalamnya.

Baca Juga :  Cerita Al Haris dan Kerinci “Si Sekepal Tanah Surga"

Dengan disahkannya RPJMD ini, artinya Kabupaten Bungo telah memiliki pedoman resmi untuk arah pembangunan daerah selama lima tahun ke depan mulai dari program infrastruktur, sosial, hingga pelayanan publik. Masyarakat kini menanti bagaimana komitmen tersebut diterjemahkan ke dalam tindakan nyata. (Sri)