Sementara Kapolres Tebo,AKBP. I Wayan Arta Ariawan, melalui Kasat Reskrim Polres Tebo,Iptu.Yoga Darma Susanto membenarkan informasi tersebut saat dikonfirmasi media ini pada Senin, 28 Oktober 2024 lalu.
“Ya,hari ini ( Senin ) sudah diperiksa enam orang saksi melalui surat panggilan yang sebelumnya sudah kita layangkan diantaranya inisial,L,SI,SY,A ,R,S,” imbuh Kasat.
“Penangan laporan saudara Oktaviandi sudah masuk ke tahap penyelidikan, dan kita sudah panggil beberapa saksi atas nama inisial yang saya sampaikan tadi. Untuk pasal yang disangkakan kepada terlapor, pasal 170 Jto Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana kurungan 5 tahun penjara,” tutup Kasat. (adl)







