DPDR Kota Depok Gelar Rapat Paripurna APBD Anggaran 2021 Secara Virtual

Sidang Rapat Paripurna DPRD Kota Depok yang di gelar di gedung DPRD Kota Depok dan melalui tatap muka serta virtual, Senin 23/11/2020 Sidang yang mengagendakan penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Kota Depok, terhadap RAPERDA tentang APBD Tahun 2021 yang di pimpin oleh Ketua DPRD Kota Depok T. M. Yusup Syahputra, PJS Walikota Depok Dedi Supandi, turut juga Sekda Kota Depok, Para Anggota DPRD Depok, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Depok Serta para rekan-rekan Pers/ Media masa dan LSM.

Baca Juga :  MTQ Tingkat Kecamatan Bathin III Ulu Resmi Dibuka, Begini Harapan Bupati Mashuri

Dalam rangka penyampaian laporan hasil pembahasan badan anggaran dprd kota depok terhadap raperda tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2021. Yang di sampaikan oleh Ketua DPRD Kota Depok T. M. Syahputra
sidang paripurna yang dihadiri oleh kepala derah dan DPRD kota depok ini merupakan amanat peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. menyusun, mengajukan, dan menetapkan rancangan peraturan daerah (PERDA) tentang APBD merupakan kewenangan kepala daerah selaku pemegang kekuasaan.

Pengelolaan keuangan daerah. sementara bagi DPRD, sidang ini merupakan pelaksanaan fungsi anggaran, yakni untuk membahas rancangan perda tentang APBD. merupakan tugas dan wewenang badan anggaran DPRD untuk memberikan saran dan pendapat kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan PERDA tentang DPRD.

Baca Juga :  DPRD Muaro Jambi Gelar Paripurna Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah

Tanggapan ini merupakan tanggapan akhir yang bersifat umum dari serangkaian tanggapan, pembahasan, saran dan rekomendasi yang secara lebih rinci yang telah disampaikan dalam serangkaian rapat kerja terkait dan merupakan bagian tak terpisah dari tanggapan umum ini.