Ditempat yang berbeda, aktivis sosial Masroni menyayangkan sikap kurang tegasnya pemerintah dalam menerapkan aturan.
Kemarin sudah ambruk 11 pintu Ruko di depan tikungan Bukit Tuang. Dan jelas keberadaan Ruko yang amblas dengan pengembang H Najmi tersebut, berdiri tanpa IMB. Dan ini, lagi – lagi nama H Najmi yang disebut – sebut sebagai pemilik Bangunan Ruko.
“Selain tanpa IMB, pengembang juga disinyalir kuat sudah melakukan pengerusakan aset daerah berupa turap dengan panjang tak kurang dari 20 meter. Apakah yang dilakukan H Najmi tersebut bukan termasuk pidana? Saya berharap Pemkab bisa berlaku tegas terkait aturan yang sudah ditetapkan,” Timpalnya.
Menarik untuk ditelaah, H Najmi sendiri saat dikonfirmasi justru bicara lantang dengan penuh Percaya Diri (PD) mengatakan, bangunan 4 Ruko di Jl Prof HM Yamin tersebut, sudah memiliki IMB.
” Sudah ada IMB-nya itu bangunan Ruko, jadi apa lagi,” singkatnya. (red)







