Diduga Melakukan Pengeroyokan 10 Jaksa Kejari Sekayu Dilaporkan

Beruntung pada saat itu kedua korban diselamatkan warga dan akhirnya diamankan ke polsek setempat. Namun, mereka justru mendapat intimidasi dari para terlapor karena merasa sebagai aparat hukum.

“Kami disuruh pulang tanpa ada embel-embel minta maaf, mereka masih mengaku benar,”ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Cahyo Budisiswanto mengatakan, laporan ini telah diterima dan dimasukkan dalam dugaan tindak pidana pengeroyokan sesuai Pasal 170 KUHP. Barang bukti yang dibawa pelapor adalah kepala kunci roda, pakaian korban, dan surat visum dokter.

Baca Juga :  Gawat, Mobil Di Garasi Disikat Maling Di Rimbo Bujang
Baca Juga :  Jadi Gerbang Pertama, Mutu Layanan FKTP Harus Sesuai Standar

“Hasil laporan itu akan kita proses sesuai hukum yang berlaku, dan terlapor akan segera kita periksa,”pungkasnya. (ms)