“Setiap orang yang dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, sehingga dapat menimbulkan kerugian pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” jelas Ihsan.
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diserahkan kepada JPU Kejari Bungo dari Penyidik PPNS Dirjen Pajak Kantor Wilayah Jambi dan Sumatera Barat untuk kemudian disidangkan. (zek)







