Diduga Gelapkan Uang Pajak Penjualan TBS, Mantan Bendahara KUD Masuk Bui

Kejaksaan Negeri Bungo, Sedang Konferensi Pers terkait dugaan kasus Penggelapan Uang Pajak Oleh Mantan Bendahara KUD. Foto : sidakpost.id/zakaria

“Setiap orang yang dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, sehingga dapat menimbulkan kerugian pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” jelas Ihsan.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 07/RB, Serka Suraji, Bantu Truk Muatan Sawit Terperosok di Sungai
Baca Juga :  Marak Pencurian Getah Karet, Babinsa Riduan Patroli Ke Kebun Warga

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diserahkan kepada JPU Kejari Bungo dari Penyidik PPNS Dirjen Pajak Kantor Wilayah Jambi dan Sumatera Barat untuk kemudian disidangkan. (zek)