Kemudian meraka tersebut dipanggil kedua belah pihak untuk mencari kesepakatan, namun hasilnya belum juga dapat disepakati, lalu SPSI meningkatkan pengaduannya kepengadilan negeri Jambi.
Dikatakan, pada tanggal 12 Desember 2019 keluar keputusan bahwa Pihak berusahaan wajib membayar hak-hak eks Karyawan senilai Rp. 3,3 Miliyar. Namun itu tidak ada realisasi, maka mereka mengadu hal ini ke DPRD, untuk itu kami dipanggil hearing bersama.
“Rupanya di Jambi ada lagi yang disebut Aanamaning (Peringatan-Red) atau teguran yang tidak mengindahkan putusan pengadilan ke perusahaan,” sambungnya.
Sementara mantan ketua SPSI Dapot H Siagian mengutarakan pihaknya mengajukan PHK karena telah diatur oleh UU Nomor 13 Tahun 2003, yang berbunyi.
“Apabila pihak perusahaan berturut selama 3 bulan tidak membayar upah, maka karyawan berhak mengajukan PHK,” tandasnya. (hm)







