“Melalui gugatan ini, kami berharap ada kepastian hukum terkait praktik pungutan yang terjadi di sekolah negeri serta perlindungan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh pendidikan yang terjangkau,” ujar Rio Andika, Kamis (25/6/2026).
Selain meminta penghentian pungutan yang dipersoalkan, para penggugat juga meminta majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum serta memerintahkan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku apabila dalil gugatan terbukti.
Rio Andika menegaskan, gugatan tersebut diajukan sebagai bentuk partisipasi masyarakat, dalam mengawasi penyelenggaraan pendidikan dan memastikan hak warga negara memperoleh akses pendidikan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMA Negeri 17 Tebo, SMK Negeri 2 Tebo, maupun Dinas Pendidikan Provinsi Jambi belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan tersebut. (adl)







