SIDAKPOST.ID, TEBO – Berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Tebo No : B-807/N.5.17 Epp.1/06/2017, tertanggal 6 Juni 2017, tentang pemberitahuan penyidikan sudah lengkap. Maka Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang langsung menyerakan tersangka dan barang bukti kasus pencurian KWH milik PLN ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo.
Diketahui kasus pencurian KWH PLN dengan nama pelanggan Supardi yang dilakukan oleh tersangka SK Warga Desa Tegal Arum Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo.
Kapolsek Rimbo Bujang AKP Sarehat,SH melalui Kanit Reskrim Ipda Irvan Pane S.Sos kepada sidakpost.id,Rabu (7/6) membenarkan bahwa Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang melaksanakan tahap II pelimpahan kasus pencurian KWH PLN kepada JPU Kejaksaan Negeri Tebo.
“Benar, Berkas kasus pencurian KWH PLN dengan tersangka SK telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Tebo. Tersangka beserta barang bukti telah kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Tebo. ”jelas Ipda Irvan Pane.
Dikatakannya,Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan diruang Pidum Kejari Tebo.”Berkas tersangka dan barang bukti telah diterima langsung oleh JPU Kejari Tebo Rara Anggraini, SH dan mulai hari ini Rabu 07 Juni 2017 tersangka sudah menjadi tahanan kejaksaan dan dititipkan di Rutan Tebo,”pungkasnya. (asa)