Opini  

Dari Penataan Menuju Validasi: Menguji Desain Fiskal Daerah

Yulfi Alfikri Noer S. IP., M. AP Akademisi UIN STS Jambi. Foto: Diskominfo Provinsi Jambi

Ketidakseimbangan Fiskal Daerah

Masalah utama fiskal daerah bukan semata lemahnya disiplin. Lebih mendasar adalah ketidakseimbangan antara kewenangan, beban dan kapasitas fiskal.

Daerah sering memikul mandat pelayanan publik yang luas, namun ruang fiskal yang tersedia tidak sebanding. Selain itu, sebagian tekanan belanja muncul dari kebijakan pusat yang langsung mempersempit ruang manuver daerah dalam menentukan prioritasnya sendiri.

Dalam kondisi ini, memperkuat disiplin anggaran saja tidak cukup. Penataan ulang keterkaitan antara fungsi yang dilimpahkan dan dukungan fiskal yang menyertainya menjadi penting.

Baca Juga :  Mengguncang Dunia Tanpa Narkoba: Refleksi Hari Sumpah Pemuda ke-96

Prinsip money follows function harus diterjemahkan dari norma menjadi praktik nyata di lapangan, agar anggaran benar-benar mendukung kinerja pelayanan publik.


Penataan Tidak Sama dengan Koreksi Desain

Tanpa koreksi desain, penguatan tata kelola hanya menghasilkan kepatuhan formal. Anggaran menjadi lebih tertib, tetapi tidak otomatis lebih efektif.

Fleksibilitas tetap terbatas, sementara kualitas layanan publik tidak banyak berubah. Dengan kata lain, langkah berikutnya harus bergerak dari sekadar penataan ke koreksi desain hubungan fiskal pusat-daerah.

Baca Juga :  Bursa Calon di Pilkada Bungo 2024, Siapa Saja yang Bakal Maju?

Persoalan fiskal daerah mencakup berbagai aspek, pembagian kewenangan (urusan pusat-daerah, standar pelayanan minimum, mandat layanan publik), struktur pendapatan (PAD, DBH, DAU, DAK), mekanisme transfer, komposisi belanja, aturan pengendalian, fleksibilitas anggaran, hingga keterkaitan belanja dengan hasil yang diharapkan.

Pendekatan yang hanya menekankan penataan dan pengendalian menjadi tidak memadai tanpa validasi desain secara komprehensif.