CRM Jasa Raharja Samakan Data Kendaraan dengan Perusahaan Otobus di Kabupaten Kerinci

Lakukan Customer Relationship Management (CRM) Jasa Raharja Samakan Data Kendaraan dengan Perusahaan Otobus di Kabupaten Kerinci. Foto : sidakpost.id/Aisyah. Jambi

Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) yang dibayarakan oleh penumpang dalam tiket resmi kepada pihak Perusahan Oto Bus/koperasi/ BUMN penyelenggara transportasi Umum merupakan amanah yang harus Jasa Raharja laksanakan sesuai Undang-undang Nomor 33 Tahun 1964, dimana iuran wajib tersebut dihimpun dan dikelola dananya.

Baca Juga :  Dalam Rangka Hari Sumpah Pemuda, Bupati Tanjab Barat Menjadi Inspektur Upacara

“Dana yang terkumpul dari Iuran Wajib adalah dana yang digunakan untuk memberikan Santunan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan angkutan penumpang umum,” akhir penjelasan Donny.

Customer Relationship Management (CRM) Jasa Raharja Jambi diselaraskan dengan agenda silaturahmi oleh jajaran Jasa Raharja Jambi.

Baca Juga :  Gubernur Jambi dan Wagub Hadiri Tanwil II Pemuda Muhammadiyah

Jajaran unit operasional adalah pion yang bertugas untuk mewujudkan komunikasi timbal balik dan membangun hubungan kerja dengan kekerabatan yang erat antara perusahaan/pemilik oto bus dengan Jasa Raharja. (Ais)