SIDAKPOST.ID, TEBO – Camat Rimbo Ulu menghimbau kepada umat islam yang ada diwilayah Rimbo Ulu supaya
tidak melaksanakan takbiran keliling, untuk pelak Shalat Idul Fitri 1441 H/2020 M diperbolehkan di Masjid dan Musholla serta Lapangan (himbauan MUI Tebo-red) dengan catatan diwilayah yang tidak membahayakan pandemi Virus Corona.
Camat Rimbo Ulu Tuslam saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah memberitahukan kepada para Kades diwilayahnya, tentang himbauan takbiran keliling ditiadakan, takbiran cukup dilaknakan di Masjid maupun Musholla, memakai Masker dan tetap menjaga jarak.
” Takbiran keliling ditiadakan, karena dapat mengumpulkan masa dengan jumlah banyak dan tidak bisa menjaga jarak, berpotensi bisa menularnya
wabah Covid-19,” tandas Camat Rimbo Ulu.
Shalat Idul Fitri, Sambung Camat, bagi daerah atau wilayah yang Covid-19 masih aman terkendali (himbauan MUI-red) bisa dilaksanakan di Masjid, Musholla maupun dilapangan. Pada prinsifnya harus mengikuti protokol dan protap pencegahan Covid-19.
“Untuk wilayah yang memenuhi syarat dilaksanakan Shalat Idhul Fitri agar panitia menyediakan tempat cuci tangan, jemaah membawa sajadah sendiri, memakai masker dan tetap menjaga jarak Shalat,” tutup Camat Tuslam. (asa)