Dengan keputusan ini, Firdaus bakal mendorong penetapan wilayah khusus SAD untuk MHA SAD Kelompok Temenggung Apung di Desa Muara Kilis, Kecamatan Tengah Ilir, dan hutan adat untuk MHA SAD Kelompok Temenggung Ngadap di Desa Tanah Garo, Kecamatan Muara Tabir.
Kondisi sekarang, kata dia, wilayah yang direncanakan masuk dalam izin perusahaan. “Ini menjadi tantangan besar bagi kami untuk mewujudkan wilayah khusus dan hutan adat. Sebab sudah ada izin perusahaan di wilayah itu,” kata dia.
Firdaus berkata, salah satu persyaratan untuk mengusulkan penetapan wilayah khusus maupun hutan adat sudah terpenuhi, yakni SK Bupati.“Secepatnya kita akan usulkan wilayah khusus MHA SAD Kelompok Temenggung Apung di Desa Muara Kilis dan Hutan Adat MHA SAD Kelompok Temenggung Ngadap di Desa Tanah Garo, ” pungkasnya. (*)
Sumber : Portaltebo.id







