Sebelum terbitnya keputusan ini, ada proses panjang sejak 2018 dari sosialisasi, kunjungan lapangan untuk memperjelas maksud dan tujuan, mengali sejarah dan membangun kesepahaman dengan warga sekitar.
“Kita juga melaksanakan dua kali FGD. Pertama tahun 2018, kedua tahun 2020 kemarin, “ujar dia.
Firdaus berharap, keputusan ini bisa menjadi contoh bagi kelompok SAD yang lain yang berada di wilayah Provinsi Jambi khususnya Kabupaten Tebo, untuk mendapatkan pengakuan sama. Sebab kata dia, masih ada disekitar 7 kelompok SAD dan satu kelompok Suku Telang Mamak yang berada di wilayah Tebo.
“Keputusan ini merupakan permintaan MHA dan merupakan kebutuhan mereka. Ini menjadi langkah baik dalam mendorong proses pembangunan di wilayah ini mereka (SAD),” ujar dia lagi.
Perlu diketahui kata Firdaus, sesuai tupoksi, Pemkab Tebo hanya mengakui dan melindungi MHA SAD, bukan menetapkan wilayah adat. Kalau untuk wilayah adat itu prosesnya di kementerian.
“Proses untuk pengakuan dan penetapan kawasan (hutan) adat akan kita lalui sesuai prosedur dan aturan,” tutupnya.
///Usulkan Penetapan Wilayah Khusus dan Hutan Adat MHA SAD
“Kami mengapresiasi komitmen dari Pemerintah Kabupaten Tebo yang telah menerbitkan keputusan pengakuan dan perlindungan MHA SAD Kelompok Temenggung Apung dan MHA SAD Kelompok Temenggung Ngadap,” kata Ketua Yayasan ORIK, Ahmad Firdaus yang telah 10 tahun lebih mendampingi SAD di wilayah Kabupaten Tebo.
Yayasan ORIK merupakan salah satu lembaga yang ikut mendorong proses ini bersama MHA SAD dan Pemerintah Desa Muara Kilis dan Desa Tanah Garo.
Dengan Keputusan Bupati ini, kata dia, membawa harapan baru bagi MHA SAD. Terlebih, katanya, hampir 90% wilayah hidup MHA SAD telah diterbitkan izin hak pengusahaan hutan (HPH) maupun izin pertambangan perusahaan. “Ini sangat membantu sekali untuk mewujudkan wilayah khusus MHA SAD ataupun wilayah adat MHA SAD,” ucap Firdaus.







