Selanjutnya pada Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah, kami menyoroti Koperasi simpan pinjam dan unit usaha simpan pinjam yang atas namakan koperasi harus diadakan pengawasan di lapangan dalam hal ini bekerjasama dengan instansi lain terkait regulasi yang mengaturnya agar konsumen anggota terlindungi.
“Pemerintah daerah harus memberi jaminan kepada pelaku UMKM berupa kebijakan agar dapat mengantarkan masyarakat Kabupaten Bungo untuk tumbuh dan berdaya di daerahnya sendiri, serta melakukan pendampingan kepada pendukung usaha masih sangat perlu ditingkatkan dari perizinan dan akses permodalan,” katanya.
Sementara Bupati Bungo H Mashuri mengatakan atas nama Pemerintah Kabupaten Bungo, memberikan apresiasi yang sangat tinggi atas rekomendasi yang disampaikan oleh DPRD kabupaten Bungo terhadap laporan keterangan pertanggung Jawaban LKPJ Bupati Bungo tahun anggaran 2022.
Tentunya rekomendasi yang disampaikan akan dijadikan sebagai bahan perbaikan dan penyelenggaraan pembangunan di Kabupaten Bungo yang lebih baik.
Adapun hasil ini hasil dari tindaklanjuti rekomendasi yang telah disampaikan akan dijelaskan di laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Bungo tahun 2023 mendatang.
“Hal tersebut di atas sesuai dengan mekanisme yang tertuang di dalam peraturan menteri dalam negeri Republik Indonesia nomor 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah,” kata Bupati. (Jul)









