Bungo  

Bupati Bungo Nonaktifkan Jabatan Datuk Rio Rantau Pandan, Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Desa

Ilustrasi penonaktifan Datuk Rio Dusun Rantau Padan oleh Bupati Bungo. Foto: Sari

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Akbar Anil Pane dinonaktifkan dari jabatan sebagai Datuk Rio (kepala desa-red) dusun Rantau Padan, kecamatan Rantau Padan, kabupaten Bungo, provinsi Jambi terkait dugaan penyalahgunaan dana desa (DD) Rp2,3 M.

Hal tersebut dibenarkan oleh pejabat pelaksana tugas (Plt) Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) kabupaten Bungo, Syafrizal, Rabu (31/12/2025).

“Benar, Bupati Bungo sudah menerbitkan SK penonaktifan jabatan datuk Rip Rantau Padan dan menunjuk Plt Rio Muhammad Sahroni Kasi Pemerintahan kecamatan Rantau Padan, terhitung hari ini,” ungkap Syafrizal.

Baca Juga :  Ribuan Milenial Ikuti Jalan Sehat Bersama Owner Athaya Garden

Terpisah, Camat Rantau Pandan, Sirojudin juga membenarkan SK penonaktifan datuk Rio sudah diterbitkan. Ini terkait dugaan penyalahgunaan dana desa hingga Rp2,3 milyar.

Ia juga menyebutkan, pelaksana tugasnya sesuai usulan BPD, bapak Bupati Bungo menunjuk Muhammad Sahroni sebagai Plt Datuk Rio Dusun Rantau Padan.

“Apabila dalam waktu 60 hari itikad baik tidak ada mengembalikan uang yang telah diselewangkan tersebut maka, SK nonaktif akan permanen,” tutupnya.

Baca Juga :  Kapolsek Ajak Semua Elemen Jaga Masa Depan Generasi Muda

Sementara itu, Inspektur Inspektorat Kabupaten Bungo, Suryana Hendrawati juga telah membenarkan dapat perintah langsung dari bapak Bupati Bungo untuk segera melakukan pemeriksaan.

“Hasil pemeriksaan benar ada dugaan penyimpangan dana desa yang dilakukan oleh Datuk Rio Dusun Rantau Padan Rp 2 milyar lebih secara komulatif,” tegasnya. (sri)