Pada kesempatan itu, Irwan juga menjelaskan, tingkat kepadatan di Lapas SeProvinsi Jambi cukup tinggi, dengan mencapai 5.700 warga binaan baik tahanan maupun narapidana. Sementara kapasitas yang tersedia hanya mencapai 2.500.
” Mungkin dengan adanya pembaruan kebijakan terkait dengan ini, akan mengatasi terkait kepadatan dari pada di Lapas itu sendiri. Dengan ada nya pidana kerja sosial ini tentunya menjadi salah satu terobosan juga dalam rangka penyelenggaraan Pemerintah dan negara yang lebih efektif dan efesien serta tepat sasaran,”tuturnya.
Di kesempatan yang sama, Bupati Bungo Dedy Putra, mengungkapkan, penandatanganan nota kesepahaman ini tidak hanya bersifat administratif tapi juga mencerminkan komitmen bersama untuk menghadirkan sistem hukum yang memberikan ruang pembinaan, perbaikan dan reintegrasi sosial bagi pelaku tindak pidana.
Bupati Dedy mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bungo menyambut baik dan memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan program tersebut.
” Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Bungo menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah berkomitmen melakukan kerjasama ini, semoga sinergi yang kita bangun hari ini dapat menjadi langkah nyata dalam memperkuat sistem penegakkan hukum yang lebih berkeadilan sekaligus mendukung terwujudnya masyarakat Bungo yang aman, tertib dan humanis,”ungkap Bupati.
Dengan adanya penandatanganan, pelaksanaan pidana kerja sosial tersebut, dapat berjalan lebih terstruktur, terawasi, serta memberi manfaat bagi masyarakat sekaligus menjadi bagian dari proses pembinaan bagi pelaku tindak pidana.
Hadir dalam penandatanganan kesepakatan tersebut, Bupati Bungo, Kasdim 0416 Bute, Waka Polres Bungo, Ketua Pengadilan Negeri Bungo, Kepala Kejaksaan Negeri Bungo,
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi, Kepala Lapas Kelas IIB Muara Bungo, serta para kepala OPD. (jul)









