” Tentu dengan telah di transfer ke masing-masing rekening desa, harapannya tidak ada penundaan pembayaran iuran, agar masyarakat yang dilindungi tidak ada penundaan layanan atau terjadi resiko bekerja bisa langsung di proses oleh BPJS Ketenagakerjaan,”Tambahnya.
Lebih lanjut, berdasarkan monitoring dana BKBK tunda salur periode 2024 pada wilayah kerja cabang Muara Bungo, Tebo, Merangin, Sarolangun, Kerinci, dan Sungai Penuh, ada sebanyak 33.452 tenaga kerja yang belum dibayarkan, dengan total anggaran 6,74 Miliyar.
Selanjutnya, pada ekosistem desa di Kabupaten Bungo, sebanyak 2.020 telah terlindungi, dari total potensi 2.358 orang yang belum terlindungi.
” Memang masih ada potensi-potensi perangkat desa yang belum terlindungi, termasuk Kepala Desa dan RT/RW, padahal mereka melindungi masyarakat nya tetapi mereka tidak terlindungi. Tentu ini lah menjadi perhatian kita, untuk mendorong agar mereka dapat diikutsertakan dan terlindungi BPJS Ketenagakerjaan,”Tukasnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Provinsi Jambi, Kabiro Hukum Provinsi Jambi, Kadis PMD se Kabupaten/Kota serta para Kepala BPJS Ketenagakerjaan wilayah Jambi Barat di antaranya Bungo, Tebo, Merangin, Sarolangun, Kerinci, dan Sungai Penuh. (jul)







