SIDAKPOST.ID, BUNGO – BPJS Ketenagakerjaan mendorong pekerja segmen informal atau bukan penerima upah memanfaatkan kemudahan diskon iuran 50 persen.
Diskon ini menjadi kesempatan untuk meningkatkan perlindungan sosial sekaligus meringankan beban pekerja informal.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta BPU.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Muara Bungo, Ahmad Bisyri, mengatakan, kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban iuran peserta.
Hal ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memperkuat sistem jaminan sosial nasional, sekaligus memperluas cakupan kepesertaan (coverage).
Bisyri mengatakan, kebijakan ini, peserta hanya perlu membayar sebagian dari biaya iuran. Dengan demikian iuran program perlindungan risiko mereka menjadi lebih terjangkau.
” diskon iuran ini, peserta tetap memperoleh manfaat secara penuh sesuai ketentuan yang berlaku.,”ujar Bisyri.
Penerapan diskon dilakukan dalam dua tahap. Untuk pekerja sektor transportasi, periode diskon berlaku sejak Januari 2026 hingga Maret 2027. Sementara pekerja di luar sektor transportasi, diskon berlaku pada periode April 2026 hingga Desember 2026.
Bisyri menambahkan, Jaminan sosial memiliki peran penting untuk mendukung pekerja agar tetap aman, produktif, dan sejahtera.
Lanjut Ia menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja Indonesia khususnya di Kabupaten Bungo
” Dengan adanya diskon ini, diharapkan semakin banyak pekerja sektor informal yang terlindungi,”tukasnya. (jul)







