Dikatakan Aris, Pemkab Sarolangun akan melindungi 3.548 tenaga kerja perkebunan sawit mandiri melalui Dana bagi hasil perkebunan sawit (DBH Sawit) tahun 2024.
“Harapannya agar Pemkab Sarolangun dapat melanjutkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ditahun tahun selanjutnya untuk seluruh pekerja di wilayah Kabupaten Sarolangun. Hal ini sesuai dengan Inpres 02 Tahun 2021 terkait Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” tandasnya. (Jul)







